Kamis, 02 September 2010

DENDA TILANG 2010

TMC Polda Metro Jaya terus berusaha mensosialisasikan pelaksanaan UU No 22 tahun 2009. Salah satunya, menjelaskan tarif denda yang dikenakan kepada pengguna jalan yang melanggar UU tersebut.

berikut adalah daftarnya:

Tarif Denda Pelanggaran Lalu Lintas (1)
No. Jenis Pelanggaran Denda Rp Pasal

1.
Setiap Orang. Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, isyarat pejalan kaki, dan pengaman. 250.000 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2).

2.
Setiap pengguna jalan. Tidak mematuhi perintah sesuai Pasal 104 ayat 3. Pada kondisi tertentu, demi kelancaran dan ketertiban, wajib berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat atau mengalihkan arus kendaraan. 250.000 Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3).

3.
Setiap pengemudi (semua jenis ranmor)
a. Tidak bawa SIM: Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi yang sah.
250.000 Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.

4.
b. Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki surat izin mengemudi. 1.000.000 Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1).

5.
c. STNK/STCK tidak sah. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan Polri. 500.000

Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.

6.
d. TNKB tidak sah: Kendaraan Bermotor tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. 500.000 Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1).

7.
e. Perlengkapan membahayakan keselamatan
Kendaraan di jalan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan: bemper, tanduk, dan lampu yang menyilaukan.
500.000 Pasal 279 jo Pasal 58.

8.
f. Sabuk keselamatan: Tidak mengenakan sabuk keselamatan. 250.000 Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6).

9.
g. Lampu utama malam hari: Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. 250.000 Pasal 293 ayat (1) jo pasal 107 ayat (1).

10.
h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain: Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain. 250.000 Pasal 287 ayat (6) jo Pasal 106 (4) hrf h.

11.
i. Ranmor tanpa rumah-rumah: Selain sepeda motor, mengemudikan kendaraan tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan tidak mengenakan helm. 250.000 Pasal 290 jo Pasal 106 (7).

12.
j. Gerakan lalu lintas: Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir. 250.000 Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e.

13.
k. Kecepatan maksimum dan minimum: Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah. 500.000 Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a).

No.

Jenis Pelanggaran

Denda, Rp

Pasal, ayat

14.
l. Membelok atau berbalik arah: Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok.
250.000
. Pasal 294 jo pasal 112 (1).

15.
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping: Tidak memberi isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak ke samping.
250.000
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)

16.
n. Melanggar rambu atau marka: Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka.
500.000
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)

17.
o. Melanggar apill (TL): Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalulintas
500.000
Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)

18.
p. Mengemudi tidak wajar: Melakukan kegiatan lain saat mengemudi, dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi di jalan.
750.000

Pasal 283 jo pasal 106 (1).

19.
q. Di perlintasan kereta api: Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
750.000
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)

20.
r. Berhenti dalam keadaan darurat: Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
500.000
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)

21.
s. Hak utama kendaraan tertentu: Tidak memberi prioritas jalan bagi kendaraan bermotor yang memiliki hak utama menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar serta dikawal petugas Polri.a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas,
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit,
c.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalulintas,
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia,
e. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu Negara,
f. Iring–iringan pengantar jenazah,
g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI.

500.000
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.

22.

t. Hak pejalan kaki atau pesepeda: Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda.

500.000

Pasal 284 jo 106 ayat (2).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar